Kisah Pilu WNI Korban Pengantin Pesanan di China
- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial T di Kalimantan Barat dalam kasus perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan untuk dikirim ke China. Tersangka dalam menjalankan aksinya memberikan iming-iming korbannya berupa uang jutaan rupiah dan kehidupan layak.
Kasubbag Berita Biro Penmas Divisi Humas Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Alfian Nurnas bilang bahwa ada dua korban yang ketahuan dalam kasus tersebut. "Salah satunya masih di bawah umur, asal Kalimantan juga," kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Oktober 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.
Dua korban tersebut berinisial AT dan RS. Awalnya, Alfian menjelaskan, AT ditawari oleh orang berinisial A untuk menikah dengan warga negara China. Setelah itu, AT bersama ibunya dan A bertemu dengan tersangka T dan AL. Kejadian itu berlangsung pada Agustus 2015 lalu.
Saat itu, tersangka menjanjikan AT akan mendapat mahar sebesar Rp20 juta dan rumah serta bisa mengirimi uang kepada orangtuanya setiap bulan jika mau menikah dengan warga negara China. Korban AT pun setuju dan mengurus paspor di kantor imigrasi Singkawang dengan ditemani T.
Dua bulan kemudian, AT berangkat ke China dan pada November menikah dengan warga negara China bernama Yang Anjie. Mirisnya, ternyata suaminya itu punya keterbelakangan mental dan semua janji yang disampaikan T bohong.
"Setelah tiga bulan menikah timbul permasalahan, di mana korban menyadari bahwa suaminya memiliki keterbelakangan mental. Yang dijanjikan oleh tersangka, yaitu dibelikan rumah juga ternyata bohong," ucap Alfian.
Akhirnya AT melarikan diri ke KBRI Beijing pada Juli 2018 lalu. AT pun bisa cerai setelah dibantu oleh pihak KBRI.
Sementara korban RS mengalami kejadian tak kalah memilukan. Mulanya, pada Maret tahun lalu, dia ditawari menikah dengan warga negara China. Jika bersedia, RS akan mendapat uang Rp6 juta dan bisa pulang setiap tiga bulan sekali ke Kalimantan.
Tiga bulan kemudian atau Juni 2018, RS berangkat ke negara Tirai Bambu dan menikah dengan Tong Fei Fei. Dalam pernikahan itu, dia justru kerap mendapat siksaan dari suaminya, sementara iming-iming uang dan lainnya tidak direalisasikan.
"Kurang lebih tiga bulan menikah, korban sering mendapat kekerasan dari suami. Korban pun merasa ditipu karena tidak mendapat uang seperti yang dijanjikan sebelumnya," tutur Alfian.
Atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diterimanya, RS pun minta cerai. Namun, suaminya bilang, dia harus membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta jika ingin cerai. Akhirnya, RS memilih melarikan diri ke KBRI Beijing dan dibantu mengurus proses cerai dengan suaminya.
Sementara itu, terungkap bahwa dalam menjalankan aksinya, T tidak sendiri. Aparat kepolisian tengah memburu tersangka lain berinisial B, yang diketahui sedang berada di Hong Kong.
Dan atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan 6 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara serta denda paling banyak Rp600 juta dan paling sedikit Rp120 juta.