Wali Kota Medan Ditangkap KPK, Mendagri Kecele
- VIVA/Edwin Firdaus
VIVA – Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 15 Oktober hingga Rabu dini hari, 16 Oktober 2019. Dia ditangkap terkait praktik setoran dari sejumlah dinas di Medan.
Selain Dzulmi, enam orang lainnya ikut diamankan. Mereka berasal dari unsur kepala dinas PU, protokoler, ajudan wali kota, dan pihak swasta. Selain mengamankan tujuh orang, KPK juga menyita uang senilai lebih dari Rp200 juta.
Diduga uang tersebut merupakan setoran dari dinas-dinas di kota Medan. Sementara itu, Dzulmi sendiri sudah sampai di kantor KPK, Jakarta sekitar pukul 11.50 WIB. Dia yang mengenakan kemeja putih dibalut jaket hitam langsung dibawa ke ruang pemeriksaan.
Menanggapi ditangkapnya kembali kepala daerah oleh KPK, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyayangkan dan tak menyangka terjadi. Sebelumnya atau pada Senin, 14 Oktober 2019 lalu, KPK sudah lebih dahulu menangkap Bupati Indramayu, Subendi dalam OTT.
Saat itu, Tjahjo berharap bahwa penangkapan Subendi adalah penangkapan kepala daerah terakhir dalam kasus korupsi oleh KPK. Sayangnya, dua hari kemudian, Wali Kota Medan dicokok KPK dalam praktik dugaan suap.
"Mudah-mudahan OTT KPK kepala daerah Kabupaten Indramayu itu yang terakhir. Baru kemarin (saya) mengatakan ini yang terakhir, tapi pada hari ini terjadi lagi (Wali Kota Medan Dzulmi Eldin ditangkap KPK)," kata dia, di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2019, seperti dikutip VIVAnews.
Seperti diketahui, Subendi ditangkap terkait suap di proyek Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dan KPK menyita uang senilai Rp685 juta. Supendi bersama Kepala Dinas PU Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PU Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan pengusaha bernama Carsa AS ditetapkan sebagai tersangka.