KPK Tangkap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Diamankan Uang Ratusan Juta

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 15 Oktober hingga Rabu dini hari, 16 Oktober 2019. Dzulmi diamankan bersama dengan enam orang lainnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah bilang bahwa Dzulmi dan beberapa orang lainnya ditangkap karena dugaan terlibat transaksi suap. Dari mereka, diamankan barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah.

"Uang yang diamankan lebih dari Rp200 juta," kata Febri, Rabu, 16 Oktober 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.

Dia menjelaskan bahwa selain Dzulmi, enam orang yang diamankan, yakni kepala dinas PU, protokoler, ajudan wali kota, dan pihak swasta. Diduga uang yang diamankan itu merupakan setoran dari dinas-dinas di kota Medan. Saat ini, tim KPK sedang mendalami kasus tersebut.

"Diduga praktik-praktik setoran dari dinas-dinas sudah berlangsung beberapa kali. Tim sedang mendalami lebih lanjut," ujarnya.  

Harta Wali Kota Medan

Sementara itu, berdasarkan laporan harta kekayaan Dzulmi  kepada KPK pada Juli 2019 lalu, diketahui bahwa dia memiliki harta sebesar Rp20,4 miliar, terdiri atas harta bergerak dan tidak bergerak. Harta tidak bergerak bernilai Rp11.581.984.000 yang terdiri atas 14 tanah dan bangunan di Medan dan Jakarta.

Sementara harta bergeraknya mencapai Rp193 juta, yang terdiri atas mobil Toyota Kijang Inova, Toyota Corolla, dan tiga sepeda motor. Dia juga punya harta bergerak lain senilai Rp4.961.516.000 dan kas atau setara kas sebesar Rp3.663.296.565.

KPK Duga Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Sudah Tersebar

OTT tiga hari beruntun

Sebelum menangkap Dzulmi, tim KPK lebih dahulu menangkap Bupati Indramayu, Supendi dalam OTT pada Senin, 14 Oktober 2019. Dia ditangkap terkait suap di proyek Dinas PU Kabupaten Indramayu.

Kata KPK soal David Glen Oei Bakal Jadi Saksi di Persidangan Abdul Gani Kasuba

Dalam kasusnya, KPK menyita uang senilai Rp685 juta. Supendi bersama tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas PU Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PU Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan pengusaha bernama Carsa AS ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian sehari setelahnya atau Selasa, 15 Oktober 2019, KPK kembali meringkus Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XIII, Refly Ruddy Tangkere bersama tujuh orang lainnya dalam OTT di Jakarta, Bontang, dan Samarinda. Dia diamankan karena dugaan suap dalam paket pekerjaan jalan multiyears di bawah Kementerian PUPR.

Oknum ASN Kena OTT saat Bagi-bagi Amplop Salah Satu Paslon di Pilkada Humbahas
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Setorkan Rp 637 Miliar ke Kas Negara: Sudah Melebihi Target

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menyetorkan dana sebanyak Rp 637 miliar sebagai bentuk aset recovery.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024