Ada 'Mangga Manis' di Kasus Suap Bupati Indramayu
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu pada Senin malam, 14 Oktober hingga Selasa, 15 Oktober 2019. Praktik suap itu berhasil digagalkan setelah lembaga antirasuah mendapatkan laporan dari masyarakat.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dan memvalidasi sejumlah bukti soal dugaan permintaan uang dari Bupati Indramayu, Supendi kepada rekanan terkait proyek Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Tim pun bergerak dan menemukan akan ada penyerahan uang suap dari tersangka bernama Carsa AS (CAS) kepada Supendi.
Penyerahan uang itu menggunakan kode 'mangga manis'. Penyerahan 'mangga manis' tersebut dilakukan lewat perantara. Supendi melalui sopir pribadinya bernama Sudirjo, sedangkan Carsa lewat karyawannya.
"CAS meminta sopir bupati untuk bertemu di toko penjual mangga di pasar dan menyampaikan bahwa dia sudah menyiapkan 'mangga manis' untuk bupati," ujar Basaria d kantornya, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2019, seperti dilasnir dari VIVAnews.
Carsa pun meminta Sudirjo untuk membawa sepeda motor yang punya bagasi di bawah jok untuk menyimpan uang. Dan setelah sampai di lokasi yang dijanjikan, karyawan CAS meletakkan uang dalam kantong plastik hitam ke dalam jok motor tersebut. Setelah itu, Sudirjo mengantarkannya ke rumah dinas bupati lewat pintu belakang.
Selanjutnya, Carsa menghubungi Supendi, mengonfirmasi bahwa dia telah menyerahkan uang sebesar Rp100 juta lewat perantara mereka. Tim KPK pun kemudian bergerak untuk menangkap pihak yang terlibat dalam dugaan suap tersebut. Petugas KPK menangkap ajudan bupati, Haidar Samsayail pada Senin malam, pukul 22.40 WIB.
Kemudian, tim bergerak ke Desa Bongas. Di sana sedang diadakan pertunjukan wayang di depan rumah Supendi. Dari sana, tim mengamankan Sudirjo pada pukul 23.12 WIB. Setelah itu, Supendi juga berhasil diamankan di rumahnya pada pukul 23.32 WIB. Sementara Carsa diamankan pada pukul 23.44 WIB di kediamannya.
Lalu pada Selasa dini hari, tim KPK meminta Kepala Desa Bongas, Kadir untuk datang ke rumah bupati sekaligus membawa uang Rp50 juta, yang rencananya untuk membayar dalang dalam pertunjukkan wayang kulit di Bongas. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang diberikan Carsa untuk bupati sebesar Rp100 juta.
Sementara pada pukul 02.25 WIB, tim berhasil mengamankan pegawai di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu berinisial FM di rumahnya dan mengamankan uang yang diduga terkait suap sebesar Rp40 juta. Setelah itu, tim bergerak di Cirebon dan mengamankan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, yakni OMS di rumahnya pada pukul 06.30 WIB.
Terakhir tim mengamankan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu berinisial WT pada pukul 07.16 WIB dan mengamankan uang mencapai Rp545 juta. "Total uang yang diamankan sebesar Rp685 juta," ujar Basaria.
Adapun KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka itu, terdiri dari tiga tersangka penerima suap dan satu pemberi suap.
Tersangka penerima suap, yakni Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono. Sedangkan tersangka pemberi suap, yaitu Carsa AS, seorang swasta.