Kronologi Terbongkarnya Kasus Aborsi di Malang
- U-Report
VIVA – Jaringan kasus aborsi di Kota Malang, dibongkar oleh Polres Malang Kota. Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka bernama Tirta. Dia ditangkap pada 1 Oktober 2019 lalu.
Kapolres Malang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Alexander mengatakan, Tirta merupakan penjual obat-obatan khusus untuk menggugurkan kandungan. Praktik jual beli obat-obatan terlarang ini sudah dilakukan sejak 2018 lalu.
"Kita amankan tersangka berinisial Tirta, darinya kami amankan beberapa kandungan obat-obatan untuk menggugurkan janin," kata Dony, Senin 14 Oktober 2019.
Dony mengatakan, sejak 2018, menurut pengakuan Tirta dia telah menjual obat-obatan terlarang sebanyak 10 kali. Dugaan sementara, 10 kali pembeli obat telah melakukan proses pengguguran terhadap kandungannya.
"Pengakuannya 10 kali penjualannya. Rata-rata pembelinya masih gadis atau wanita belia. Mereka ini memiliki jaringan dan akan kami kejar," ujar Dony dilansir dari VIVAnews.
Dony menyebut, Tirta bukanlah dokter atau apoteker yang membuka praktik medis. Tirta adalah seorang suplier obat-obatan. Untuk setiap butir penjualan obat-obatan ini, Tirta mendapat keuntungan sebesar Rp50 ribu.
"Satu paket obat dijual Rp100 ribu per butir. Keuntungan yang didapat sebesar Rp50 ribu per pil. Pembelinya teman tidak tahu statusnya apa, jual obat-obatan satu butir Rp50 ribu keuntunganya. Iya, untuk menggugurkan kandungan," kata Tirta.