Terpidana Mati di Indonesia Menanti Eksekusi, Paling Banyak Narkoba
- U-Report
VIVA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat ada 274 terpidana hukuman mati di seluruh Indonesia yang menanti eksekusi pada tahun ini.
Menurut Kasubdit Pembinaan Kepribadian Narapidana dan Tahanan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Zainal Arifin, jumlah terpidana mati ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
"Benar, ada 274 terpidana mati di seluruh Indonesia," kata dia, seperti dikutip dari VIVAnews.
Zainal mengatakan, para terpidana mati itu terdiri 68 kasus pembunuhan, 90 narkoba, 8 perampokan, terorisme 1 orang, pencurian 1 terpidana, kesusilaan 1 orang, dan 105 terpidana lainnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya mengatakan, jumlah terpidana mati di wilayah DKI Jakarta ada 26 orang.
"Sebanyak 23 Orang ada di LP Cipinang dan 3 orang ada di LP Khusus Narkotika Cipinang," ujar Andika saat diskusi KontraS di Jakarta Pusat.
Dari jumlah itu di antaranya, 24 orang pelaku tindak pidana narkoba dan 2 orang terkait kasus pembunuhan yang mendekat di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. Tak hanya itu, dia menyebutkan, di Ibu Kota ada ada 96 orang yang dipidana seumur hidup.
Dari 96 orang tersebut sebanyak 77 orang di tempatkan di LP Cipinang, di Lapas Salemba ada 1 orang, di LP Narkotika ada 14 orang. Kemudian, di Rutan ada 3 orang. Lalu, ada 1 perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu.
"Yang dihukum seumur hidup ini ada kasus pembunuhan 1 orang, teroris 2 orang dan kasus narkoba 93 orang," tuturnya. Selain itu, dia mengeluhkan kondisi penghuhi Lapas dan Rutan di Jakarta sudah over kapasitas. Karena jumlahnya begitu banyak mencapai 18 ribu narapidana.