Iuran Naik 2 Kali Lipat Wakil Menkeu: Itu Tak Membebani Rakyat Miskin
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
VIVA – Jelang akhir tahun kabar kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi peserta program Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Seperti diketahui, kenaikan tarif ini rencananya akan berlaku mulai awal tahun 2020.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, mengatakan bahwa kenaikan tarif ini merupakan salah satu siasat untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun. Seperti diketahui, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan kenaikan iuran kelas I Rp120 ribu, kelas II sebesar Rp75 ribu, sedangkan kelas III Rp42 ribu.
Sementara untuk rincian kenaikan yang diusulkan oleh Menteri Keuangan yakni Kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu, kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu dan kelas III menjadi Rp42 ribu dari Rp30 ribu. Besaran ini naik dua kali lipat dari tarif sebelumnya.
Meski demikian, Wakil Menteri Keuangan Prof. Dr. Mardiasmo, mengatakan bahwa bahwa penyesuaian atau kenaikan tarif ini tidak akan membebani masyarakat miskin atau tidak mampu.
"luran BPIS untuk 134 juta ilwa penduduk tidak mampu dibayarkan oleh APBN dan APBD. Kenaikan iuran ini tidak akan memengaruhl penduduk tidak mampu," ungkap Mardiasmo saat Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema 'Tarif luran BPJS', Senin, 7 Oktober 2019.
Ia menjelaskan saat ini sebanyak 96.6 juta penduduk tidak mampu iurannya dibayar oleh Pemerincah Pusat (APBN). Sementara itu 37,3 juta jiwa iurannya dibayarkan oleh Pemda (APBD).
Di sisi lain, Pemerintah Daerah juga memegang peranan penting untuk mengawal keberlanjutan Program JKN - KIS, termasuk memastikan kebijakan pemerintah pusat soal penyesuaian iuran ini nantinya dapat terimplementasikan
dengan baik di masing-masing wilayah.