Dua Mahasiswa Tewas Saat Demo di Kendari, 6 Polisi Dibebastugaskan
- bbc
Sebanyak enam polisi anggota Polda Sulawesi Tenggara dibebastugaskan setelah mereka menyandang status terperiksa yang disematkan tim investigasi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atas dugaan melanggar prosedur pengamanan.
"Keenam orang yang dinyatakan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) karena membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa 26 September 2019 di gedung DPRD Sultra dibebastugaskan," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart di Kendari, Senin, 7 Oktober 2019, sebagaimana dilaporkan kantor berita Antara.
Keenam personel yang berstatus terperiksa adalah DK, DM, MI, MA, H, dan E. DK adalah seorang perwira pertama dari satuan reserse di Polres Kendari. Sedangkan lima orang lainnya adalah bintara dari satuan reserse dan intelijen.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat dari Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengamini bahwa keenam polisi tersebut dibebastugaskan dari posisi mereka sekarang.
"Masih berproses (penyelidikan) garplin (pelanggaran disiplin) nya," kata Dedi kepada BBC News Indonesia.
Tewas ditembak peluru tajam
Aksi unjuk rasa ribuan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Kendari pada Kamis (26/9) menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Randi (21), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan Kamis (26/9).