Polda Sulut Bongkar Perdagangan Manusia Lewat Aplikasi MiChat
- U-Report
VIVA – Tim Resmob Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah Sulawesi Utara membongkar kasus perdagangan manusia (human trafficking) dengan berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial HW (19).
Warga Sario Tumpaan, Kota Manado itu bertindak selaku muncikari terhadap seorang perempuan yang berinisial ITN.
Menurut Kanit Resmob Polda Sulut, AKP M Aswar Nur SIK, polisi mengamankan pelaku di sebuah hotel di Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sabtu 5 Oktober 2019 pukul 21.45 WITA.
Pada akhir Maret 2019, tersangka menawarkan kepada korban untuk melayani tamu laki-laki dengan menggunakan aplikasi MiChat yang menggunakan foto profil korban.
Setelah melakukan pemesanan, IM dan tersangka menuju hotel metropolitan yang terletak di wilayah Singkil.
"HW yang bertindak sebagai muncikari sudah kita tangkap karena terlibat kasus human trafficking. Setelah melakukan pemesanan korban dan tersangka menuju sebuah hotel yang terletak di bilangan Kecamatan Singkil,” kata Aswar, seperti dikutip dari VIVAnews.
Tamu laki-laki yang dilayani oleh korban ternyata kejadian yang terjadi di dalam kamar hotel dan menyebarkan ke media sosial melalui grup WhatsApp dan Facebook, sehingga video tersebut viral di masyarakat.
"Kami telah menyerahkan pelaku ke Subdit IV Ditkrimum Polda Sulut untuk pengembangan kasus perdagangan manusia (human trafficking) ini,” jelasnya.