Nasib Tragis Mata Setan, Peninggalan Purba di Bekas Kebakaran Hutan
- bbc
(1) Setiap orang berhak memperoleh kompensasi apabila benda, bangunan, struktur, atau lokasi yang ditemukannya ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
(2) Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia, dikuasai oleh Negara.
(3) Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak langka jenisnya, tidak unik rancangannya, dan jumlahnya telah memenuhi kebutuhan negara, dapat dimiliki oleh penemu.
Pasal 26
Ayat (4) Setiap orang dilarang melakukan pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya dengan penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau di air sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali dengan izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Konsekuensi dari Pasal 26 ini kemudian diatur dalam Pasal 103 di mana pelaku yang tak mendapatkan izin dari pemerintah atau pemda diancam pidana penjara antara 3 - 10 tahun dan denda minimal Rp150 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 66
Ayat (1) Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
Hukuman bagi orang yang merusak dalam hal ini melebur cagar budaya, bisa kena pidana 1 - 15 tahun penjara dan denda antar Rp500 juta hingga Rp1 miliar.