Nasib Tragis Mata Setan, Peninggalan Purba di Bekas Kebakaran Hutan
- bbc
"Biasanya dilaporkan dulu, biar diteliti, itu cagar budaya atau tidak. Kalau diputuskan cagar budaya juga boleh dimiliki masyarakat, secara UU seperti itu. Ada yang boleh, ada yang harus diambil Negara," tambah Iskandar.
Jika ditemukan "harta karun" sebagai cagar budaya maka pemerintah wajib memberikan kompensasi bagi penemunya. Balai Pelestarian Cagar Budaya memiliki anggaran Rp20 juta per tahun untuk menebus cagar budaya hasil temuan masyarakat.
"Sekitar Rp20 juta per tahun untuk empat provinsi: Jambi, Sumsel, Bengkulu, Babel. Ada anggaran kita untuk memberi imbalan jasa," kata Iskandar.
Ia mengakui bahwa berdasarkan UU tentang Cagar Budaya, para pemburu harta karun yang masuk kategori cagar budaya bisa terkena ancaman pidana jika tak melaporkan temuannya. Namun, pihak berwenang mengedepankan pendekatan persuasif.
"Kalau semuanya (pakai ancaman pidana) kan repot juga," imbuhnya.
Berburu si mata setan
Salah satu pemburu harta karun, Ringgo mengatakan kebanyakan yang didapat warga biasanya emas dalam bentuk pasir atau butiran. "Ada juga manik-manik. Sama teman-teman di sana, dijuluki mata setan," katanya kepada BBC Indonesia, Ahad (06/10).
Ringgo menambahkan selain harta karun emas, warga juga menemukan benda-benda bersejarah lainnya. "Ada juga yang temu keramik-keramik. Guci. Kendi," lanjutnya.
Pencarian ini dilakukan di Kecamatan Cengal, Dusun Seradang. Tapi, kata Ringgo, ada temuan baru lagi di tempat lainnya. "Bukan lagi di Desa Serdang. Ini lokasi baru sekitar satu minggu belakangan di Desa Pelimbangan. Ini penemuan baru, di lokasi PT Samora. Temuannya itu butiran," tambahnya.