Kaji Ulang RKUHP, Bikin Turis Malas ke Indonesia dan Wisata Hancur
- abc
Dalam travel advice-nya, pemerintah Australia memperingatkan warganya yang belum menikah bahwa mereka dapat dipenjara karena melakukan hubungan seks di Indonesia berdasarkan RUU KUHP itu.
Australia juga memperingatkan bahwa tindakan senonoh yang dilakukan di depan umum dengan kekerasan atau dipublikasikan juga dapat dikenai hukuman.
Peringatan ini tampaknya langsung berdampak pada tingkat kepercayaan wisman Australia untuk berkunjung ke Bali.
Padahal hingga kini pelancong asal Australia tercatat mendominasi jumlah pelancong asing yang berlibur ke Bali bersama dengan China.
Dikutip dari harian Daily Telegraph, seorang pengusaha asal Australia, Elizabeth Travers yang mengelola 30 Villa di Bali mengaku sudah mulai banyak pelancong asal negaranya yang membatalkan rencana kunjungan mereka ke Bali.
"UU ini belum lagi diubah, tapi saya sudah menerima pembatalan. Salah satu klien mengatakan mereka tidak lagi percaya untuk datang ke Bali karena mereka belum menikah," katanya.
Ia mengatakan dampak pengesahan pasal perzinahan ini terhadap industri pariwisata Bali akan lebih mematikan daripada peristiwa meletusnya Gunung Agung lalu.