Logo timesindonesia

Polres Lamongan Tangkap Komplotan Pencuri Dump Truck

Kelima tersangka beserta barang bukti pencutian dump truck yang diamankan di Polres Lamongan, Kamis (3/10/2019). (FOTO: MFA Rohmatillah/TIMES Indonesia)
Kelima tersangka beserta barang bukti pencutian dump truck yang diamankan di Polres Lamongan, Kamis (3/10/2019). (FOTO: MFA Rohmatillah/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Uang hasil.penjualan dump truck diterima Yan Marjoni dan diserahkan pada Tarip, kemudian dibagi dengan tersangka lain sebagai bentuk imbalan sesuai peran yang dijalankan.

"Tarip mengambil jatah Rp 15 juta, kemudian dibagikan ke Kiswanto Rp 20 juta, Yan Marjoni Rp 10 juta, Tamam Syafii Rp 5 juta. Sedang Ibnu Mualifin hanya dijanjikan akan diberi uang oleh si penadah," ujar Feby.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti spare part sisa dump truck yang dijual secara terpisah oleh penadah serta satu buah sepeda motor yang dibeli dari uang hasil penjualan dump truck.

"Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan tuntutan maksimal 7 tahun penjara," ucap Feby.

Lebih lanjut Feby mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu tersangka yang berperan sebagai penadah dump truck curian tersebut. "Kasus ini juga masih pengembangan, karena para tersangka ini diduga kuat terlibat dengan kasus lain," kata Feby saat rilis di Polres Lamongan.