Gunakan Obat Terlarang, BNNK Tuban Amankan Satu Wanita Muda
- timesindonesia
Petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tuban (BNNK Tuban) Jawa Timur mengamankan seorang wanita berinisial S (25) warga Kota Surabaya, lantaran diketahui positif sebagai pengguna obat terlarang usai menjalani tes urine.
Wanita itu ditangkap petugas saat tengah berada di kamar salah satu hotel Purnama, di Jalan Raya Semarang, Kecamatan Jenu, Tuban, saat giat operasi gabungan beberapa waktu lalu.
"Wanita yang bersangkutan ini kita amankan seorang diri didalam hotel dan saat ini masih menjalani proses rehabilitasi di kantor BNNK Tuban," Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana, Kamis (3/10/2019).
I Made menyampaikan hasil pemeriksaan sementara, wanita itu diketahui pernah sebagai pemakai obat terlarang sabu dan sejenis lainnya pada tahun 2012 silam tetapi sempat berhenti.
"Dulu pernah jadi pemakai dan sempat berhenti juga. Tapi pada tahun 2016 lalu, gadis ini kembali mencoba barang haram jenis karnopen dan berbagai obat terlarang lainnya," beber Made sapaan akrabnya.
Ditambahkan, perempuan itu diamankan pada malam hari di dalam hotel usai menjalani tes urine yang dilakukan BNNK Tuban bersama petugas gabungan.
"Yang bersangkutan ketika dilakukan tes urine hasilnya positif sebagai pemakai obat-obatan. Sehingga kemudian kita amankan dan diperiksa lebih lanjut," bebernya.
Atas temuan tersebut, hingga kini wanita itu masih menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali pertemuan di klinik pratama BNNK Tuban.