Mau Maju Pilkada? Jangan Pernah Selingkuh

Petugas mengangkat kotak suara untuk didistribusikan ke sejumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah, Senin, 15 April 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

VIVA – Mereka yang berencana mendaftar menjadi kepala daerah, akan melalui seleksi yang lebih ketat lagi. Sebab, Komisi Pemilihan Umum saat ini sedang menjalankan uji publik revisi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, tentang penyelenggaraan Pilkada.

DPR Ungkap Faktor Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur Maret 2025

Menurut Komisioner KPU, Evi Novida Ginting, salah satu yang menjadi perhatian pada uji publik ini, adalah soal adanya syarat tambahan bagi calon kepala daerah.

Dilansir dari VIVAnews, Rabu 2 Oktober 2019, Evi menjelaskan, mereka yang mendaftar untuk maju sebagai kepala daerah harus suci lahir dan batin. Artinya, mereka tidak pernah melakukan hal yang tercela. 

Nasib Uang Rp 2,5 Miliar Hasil Kombes Donald dan Anak Buah Peras WN Malaysia Penonton DWP

"Contohnya, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, berzina dan atau melanggar kesusilaan lainnya," kata Evi di kantornya, Jakarta Pusat.

Evi menuturkan, revisi PKPU dibuat untuk menegaskan peraturan sebelumnya, yang hanya menyebut tak boleh melakukan perbuatan tercela. Ia merasa, syarat itu perlu dijabarkan secara detail, agar tidak terjadi multi tafsir.

Terkuak, Peran Kombes Donald Dalam Kasus Pemerasan terhadap WN Malaysia yang Nonton DWP

"Perbuatan tercela ini banyak dimultitafsirkan, baik oleh instansi yang mengeluarkan putusan terkait, atau pun surat keterangan terkait perbuatan tercela. Kami perlu membuka, menentukan apa yang dimaksud, meliputi apa saja perbuatan tercela tersebut," tuturnya.

Meski demikian, saat ini revisi tersebut masih dalam tahap pembahasan. Evi menjelaskan, akan ada masukan dari berbagai pihak, agar aturan itu bisa dijalani sesuai dengan harapan rakyat Indonesia.

Hidayat Nur Wahid

PKS Sebut Putusan MK Hapus Presidential Threshold "Telat" tapi Tetap Diapresiasi

Wakil Ketua Majelis Syura PKS mengapresiasi dan mendukung putusan MK yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) meski telat.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025