RUU KUHP, Beban Berat Anggota DPR Baru
- bbc
Bahan refleksi
Selama melucuti pasal-pasal itu pula, ia akan mengajak anggota DPR lainnya melibatkan pihak-pihak yang menolak. Ini demi menghindari tudingan serupa yaitu dibahas dalam senyap dan diam-diam.
"Apalagi dengan adanya aksi-aksi demonstrasi begini, harus jadi bahan refleksi, ternyata meskipun kita mendapat suara pemilih, tapi masih tetap diragukan. Itu jadi tantangan besar," pungkasnya.
Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan penundaan RUU KUHP ini saat memimpin Rapat Paripurna (30/09) dan mengatakan, "Seluruh fraksi juga memahami situasi sehingga menyetujui RUU tersebut ditunda dan ` carry over ` pada masa persidangan pertama pada periode yang akan datang."
Tapi keinginan Tobas, ditentang anggota DPR inkumben seperti Masinton Pasaribu dari PDI Perjuangan. Baginya, pembahasan RUU KUHP cukup pada pasal-pasal yang dipersoalkan kalangan masyarakat sipil.
Dalam catatan publik, setidaknya ada 15 pasal bermasalah, seperti perzinaan, korupsi, penghinaan presiden, aborsi, dan gelandangan, sementara Presiden Jokowi sebelumnya menyebut, ada 14 pasal yang harus diperbaiki.
Masinton mengatakan, jika harus menyisir seluruh pasal dalam draft , tidak mungkin karena membutuhkan waktu lama.