Logo timesindonesia

Penembakan Terhadap Mahasiswa, Muhammadiyah Bentuk Tim Advokasi

Massa mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Yogyakarta beberapa waktu lalu. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Massa mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Yogyakarta beberapa waktu lalu. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

 

Peristiwa meninggalnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, yaitu Immawan Randi dan Yusuf Kardawi, saat berunjuk rasa menolak undang-undang kontroversial di Gedung DPRD Kendari, Sulawesi Tenggara lalu mengundang keprihatinan bagi kalangan Muhammadiyah di Yogyakarta.

Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan berduka atas meninggalnya Randi, kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) yang meninggal akibat luka tembak senjata api dari jarak jauh.

Muhammadiyah pun menyatakan telah membentuk tim advokasi baik di tingkat Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah maupun di Kendari melalui Majelis Hukum dan HAM PWM Sulawesi Tenggara demi mengawal kasus itu hingga tuntas.

Ketua MHH PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, terbuka dan profesional terhadap petugas kepolisian yang bertugas melaksanakan pengamanan sehingga dapat ditetapkan pelaku yang bertanggungjawab terhadap penggunaan kekuatan yang menyebabkan Randi meninggal dunia akibat luka tembak.

“Kami meninta pihak kepolisian memastikan tidak hanya pelaku lapangan tetapi pihak pimpinan yang menjadi penanggung jawab pengamanan kegiatan juga diperiksa tidak hanya pemeriksaan etik namun juga pada pertanggung jawaban pidana,” kata Trisno.

Trisno mengatakan proses penyidikan terhadap mereka yang disangka melakukan penggunaan kekuatan yang menyebabkan kematian almarhum Randi harus dilakukan secara transparan dan segera dilimpahkan sampai pada proses persidangan untuk dapat diperoleh putusan yang adil.

“Pihak kepolisan wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tupoksi dan penempatan personel dalam mengamankan aksi unjuk rasa dan memperbaiki tata cara penanganan unjuk rasa agar tidak terulang penggunaan kekerasan oleh petugas kepolisian yang menyebakan pengunjuk rasa mengalami luka serius sampai dengan kematian,” ujar Trisno.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu ingin memastikan pihak kepolisian melaksanakan pemeriksaan terhadap petugas kepolisian yang menangani aksi unjuk rasa yang menyebakan meninggalnya dua mahasiswa pengunjuk rasa itu.