AJI Surabaya Kecam Kekerasan Polisi Kepada Jurnalis
- timesindonesia
Dandhy ditangkap pada 26 September 2019 dengan tuduhan menyebarkan konten yang menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu, dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
“Dandhy menyampaikan informasi sebenarnya yang terjadi di Papua sebagai bentuk kebebasan pers di situ tidak ada argumen atau opini. Dia hanya memberi informasi yang diklarifikasi oleh para jurnalis di Kalimantan, Jawa maupun Papua. Mengingat kondisi akses di Papua down dan internet dibatasi serta wartawan diintimidasi,” tandasnya.
Dandhy Laksono telah membantu publik mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di Papua. Ancaman pidana terhadap Dandhy menjadi tonggak sejarah baru kemunduran demokrasi.
“Namun jika keberanian itu dibalas dengan ancaman penjara maka itu kemunduran demokrasi kita. Yang menyedihkan adalah kita sedang berbicara soal apa yang terjadi era orde baru 1998 dan itu terjadi di era orba 4.0 saya tidak bisa berfikir bahwa bayangan-bayangan orba terjadi hari ini,” ungkapnya.
Belum lagi RKUHP makin menyulitkan dan mempersempit kerja jurnalis dengan ancaman pidana. Kemerdekaan pers terancam nyata. RKUHP belum disahkan namun telah banyak jurnalis yang dipenjara. “Ini kerugian bagi publik karena kita bekerja untuk publik jika kita dipenjara atau dipukul, maka hak publik mendapat informasi bisa terancam,” pungkas Ketua AJI Surabaya tersebut.