AJI Surabaya Kecam Kekerasan Polisi Kepada Jurnalis
- timesindonesia
Logika tersebut menurut Faridl adalah logika sesat, sedangkan penganiayaan apapun bentuknya tidak boleh dilakukan sekalipun orang tidak memiliki ID card atau pakaian bertuliskan pers.
Namun faktanya, lanjut Faridl, dari berbagai kasus kekerasan yang terjadi saat liputan sebenarnya jurnalis telah menunjukkan identitas atau ID pers. Kendati demikian ancaman tersebut kerap terjadi.
Dari catatan AJI, ada 730 kasus kekerasan terhadap jurnalis sejak 2008 dan 60 kasus di antaranya dilakukan polisi. Nyaris tidak ada kasus dituntaskan menggunakan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di mana siapapun yang menghalang-halangi kerja jurnalis diancam 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Sepanjang aksi demo September 2019 ini tercatat 13 jurnalis mengalami kekerasan, perampasan alat kerja dan intimidasi di berbagai daerah. Antara lain Jakarta, Palu, Makassar, dan Jayapura.
“Dari laporan para korban, pelaku kekerasan dan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis ini dilakukan oleh aparat yaitu polisi,” ungkap Faridl.
Sikap arogan polisi menciderai demokrasi dan merampas hak publik untuk mendapatkan informasi juga dilakukan kepada jurnalis sekaligus pegiat HAM Dandhy Laksono.