AJI Surabaya Kecam Kekerasan Polisi Kepada Jurnalis
- timesindonesia
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Surabaya (AJI Surabaya), Miftah Faridl mengecam keras atas tindak kriminalisasi pihak kepolisian kepada jurnalis selama meliput aksi demonstrasi mahasiswa.
Kriminalisasi itu berupa ancaman, intimidasi hingga perampasan alat kerja jurnalis. Sementara kerja jurnalis merupakan kerja yang dilindungi undang-undang.
“Kita mengecam dan menuntut agar kepolisian bertindak profesional kalaupun saat ini polisi pelakunya maka kita menuntut juga polisi menegakkan aturan dan undang-undang kalau mereka pelaku kekerasan terhadap jurnalis,” tegas Faridl.
Kasus tersebut terjadi karena jurnalis melakukan peliputan atau mendokumentasikan sesuatu yang menurut polisi mengancam harkat profesi mereka sehingga berusaha ditutup-tutupi.
“Ini yang kita tuntut bahwa kerja jurnalis dilindungi undang-undang kalau ada omongan bahwa kartu pers kita kurang besar, hari ini kita bawa kartu pers dengan ukuran besar. Namun jika kurang besar kami akan bawa spanduk,” tambahnya.
Hal tersebut berdasar pernyataan Karo Penmas Div Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo. Pihaknya mengatakan kartu pers jurnalis terlalu kecil sehingga tidak terlihat polisi saat bentrokan.