Berkicau di Twitter, Dandhy Laksono Terancam 5 Tahun Penjara

Konferensi pers Dandhy Dwi Laksono di kantor AJI, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rifki Arsilan

VIVA – Jurnalis dan pembuat film dokumenter Dandhy Dwi Laksono terancam hukuman pidana penjara lima tahun ke atas terkait kasus yang menjeratnya.

Jerat Koruptor, Wamen Otto Ingatkan Hati-hati Terapkan 2 Pasal di UU Tipikor Ini

"Lima tahun ke atas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 28 September 2019 dilansir dari laman VIVAnews.

Hal itu karena pasal yang disangkakan padanya. Untuk diketahui Dandhy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.

Jadi Ahli Sidang Sumpah Palsu Ike Farida, Eks Kabareskrim: Saya Tidak Memihak

Terkait kenapa Dandhy tak ditahan meski telah jadi tersangka Argo mengatakan hal itu adalah kewenangan penyidik.

"Itukan kewenangan penyidik, penyidik yang lebih mempunyai kewenangan ditahan tidaknya seseorang," kata dia lagi.

Alex Marwata sebut OTT di Kalsel Terkait Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Untuk diketahui, Dandhy dan pengacaranya Alghifari Aqsa mengatakan polisi menuduh Dandhy melakukan ujaran kebencian lewat media sosial Twitter. Cuitan yang dipermasalahkan adalah terkait isu Papua pada 23 September 2019.

Dandhy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.

Dandhy yang dikenal kritis melalui karya-karya dokumenternya terhadap proyek-proyek pemerintah itu ditangkap di rumahnya, kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 26 September 2019.

Benny Mamoto, Uji Kelayakan dan Kepatutan Dewas KPK

Calon Dewas KPK Benny Mamoto Ungkap Alasan KPK Banyak Kalah Praperadilan

Calon Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Benny Mamoto menjelaskan alasan KPK banyak kalah dalam praperadilan yang diajukan tersangka.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024