Bebas, Ananda Badudu: Mahasiswa di Dalam Butuh Bantuan Lebih dari Saya
- Instagram Ananda Badudu
VIVA – Kepolisian Daerah Metro Jaya menjemput musisi dan aktivis Ananda Badudu di kosannya pada Jumat subuh, 27 September 2019. Setelah menjalani pemeriksaan, Ananda akhirnya diizinkan pulang.
"@anandabadudu sudah dilepas dan tidak dinyatakan sebagai tersangka," tulis akun LBH Masyarakat.
Sementara Ananda mengaku beruntung karena punya privilage untuk segera dibebaskan. Dia menuturkan bahwa masih banyak mahasiswa lain yang ditangkap karena terkait aksi demo di DPR tanpa didampingi kuasa hukum, sehingga mendapatkan perlakuan yang tidak etis.
"Di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan. Diproses dengan cara-cara tidak etis. Mereka butuh pertolongan lebih dari saya," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 27 September 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.
Pihak polisi sebelumnya bilang, Ananda diperiksa terkait dugaan mentransfer dana sebesar Rp10 juta ke mahasiswa. "Sementara iya (diperiksa sebagai saksi). Untuk klarifikasi saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, Jumat, 27 September 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.
Menurutnya, saat polisi mendatangi kosannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan sekitar pukul 04.30 WIB, Ananda bersedia untuk dimintai keterangan. Setelah dimintai keterangan, Ananda akan dipulangkan.
Ananda mengabarkan penangkapannya dalam akunnya di Twitter, pagi tadi. Dia menulis bahwa alasan dirinya ditangkap pihak kepolisian karena mentransfer sejumlah dana ke mahasiswa.
Seperti diketahui, mantan personel Banda Neira itu melakukan penggalangan dana melalui situs KitaBisa untuk mendukung aksi mahasiswa. Penggalangan dana telah dilakukan sebelum aksi digelar atau pada Minggu malam, 22 September 2019.
Dalam keterangan itu, Ananda bertanggung jawab atas pengelolaan dan penggunaan dana tersebut. Dia pun berjanji akan mencatat dan melaporkan semua dana yang digunakan dan akan menyiarkan laporan itu secara transparan melalui akun media sosialnya, baik Twitter maupun Instagram.
Sebelum Ananda, jurnalis senior dan aktivis Dandhy Laksono juga ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Kamis malam, 26 September 2019. Dia ditangkap karena cuitannya di Twitter soal Papua dan diduga menyebarkan ujaran kebencian.
Pada Jumat, 27 September 2019, pukul 03.30 WIB, Dandhy dibebaskan. Namun statusnya ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.