Dijemput Polisi saat Tidur, Tagar Bebaskan Ananda Badudu Bergema
VIVA – Musisi, aktivis dan mantan wartawan Ananda Badudu yang menggalang dana untuk mendukung aksi unjuk rasa mahasiswa menolak undang-undang yang tak prorakyat lewat KitaBisa berujung pada penangkapan dirinya. Dia dijemput aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Jumat dini hari.
Ananda mengabarkan penangkapan itu lewat akunnya di Twitter. "Saya dijemput Polda karena mentrasfer sejumlah dana pada mahasiswa," tulisnya, Jumat, 27 September 2019.
Mantan personel Banda Naira itu melakukan penggalangan dana melalui situs KitaBisa untuk mendukung aksi mahasiswa. Ananda bertanggung jawab atas pengelolaan dan penggunaan dana tersebut.
Sementara dikutip dari VIVAnews, kuasa hukum Ananda, Saleh Al Ghifari membenarkan penangkapan yang dilakukan polisi terhadap kliennya. Menurut dia, Ananda dibawa dari indekosnya saat sedang tidur, sekitar pukul 04.30 WIB.
"Dia lagi tidur, kosnya didatangi polisi," katanya, Jumat, 27 September 2019.
Dia mengaku dihubungi rekan Ananda untuk dimintai bantuan. Saleh mengatakan belum tahu pasti tuduhan yang dikenakan ke Ananda lantaran belum bertemu dan berkomunikasi dengannya.
Soal penangkapan ini, warganet di jagat Twitter pun meminta polisi untuk membebaskannya. Bahkan tagar #BebaskanAnandaBadudu menjadi trending di Twitter.
Akun Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menulis akan berusaha membebaskan Ananda. "Kami bersama rekan lainnya berusaha #BebaskanAnandaBadudu. Silakan ramaikan timeline sebagai bentuk solidaritas," tulis mereka.
"Ampunn.. Ini bukan kasus terorisme, pembunuhan berencana, bandar narkoba, dll yang pelakunya berpotensi agresif melawan. Sehingga tindakan diambil malam hari atau dinihari ditengah orang tidur agar gampang dilumpuhkan. Tunggu matahari terang lebih tepat, pak! #BebaskanAnandabadudu," tulis lainnya.
"Penggunaan dana publik yang digalang oleh @anandabadudu disampaikan jelas dan berkala setiap kali dipakai, baik dari Twitter maupun Instagram. Penangkapan karena penggalangan dana dan saat dirinya sedang tertidur menciderai hak asasi manusia! #BebaskanAnandaBadudu," tulis warganet lain.
Sebelum Ananda, jurnalis senior dan aktivis Dandhy Laksono juga ditangkap polisi dari Polda Metro Jaya di rumahnya pada Kamis malam, 26 September 2019. Dia ditangkap karena cuitannya di Twitter soal Papua dan diduga menyebarkan ujaran kebencian.
Pada Jumat, 27 September 2019, pukul 03.30 WIB, Dandhy dibebaskan, namun statusnya ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian. Penangkapan Dandhy juga membuat warganet marah. Tagar #BebaskanDandhy sempat bergema di jagat Twitter.