Imam Nahrawi Diperiksa KPK Hari Ini

Menpora Imam Nahrawi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi akan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK hari ini, Jumat, 27 September 2019.

Yasonna: Penyidik KPK Tidak Tanya Soal Keberadaan Harun Masiku

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa penyidik KPK akan memeriksa Imam dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi hibah Komite Olahraga nasional Indonesia (KONI). Imam saat masih menjadi Menpora diduga menerima suap sebesar Rp26,5 miliar.

Dia menerima uang tersebut pada rentang 2014-2018 sebesar Rp14,7 miliar. Sementara sisanya sebesar Rp11,8 miliar diterima ada rentang waktu 2016-2018.  

Yasonna Laoly Ngaku Diperiksa KPK Terkait Perlintasan Harun Masiku

"Besok (Jumat, 27 September 2019) Kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka IMN (Imam Nahrawi)," kata  dia di Kantor KPK, Jakarta, Kamis malam, 26 September 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.

Dia berharap agar mantan Menpora itu memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus yang membelitnya. Meski begitu, dia tak bisa memastikan apakah usai pemeriksaan nanti, KPK akan menahannya langsung atau tidak.

Yasonna Laoly Rampung Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku: Kapasitas Saya sebagai Ketua DPP

"Kami harap yang bersangkutan bisa hadir dalam pemeriksaan," ujarnya.  

Sebelumnya, KPK menetapkan Imam bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI lewat Kemenpora. Imam sendiri telah mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuh tersebut.

Sehari setelah pengunduran diri Imam, Presiden Joko Widodo akhirnya menunjuk Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora. Dengan demikian, Hanif merangkap dua jabatan menteri, yakni menteri Tenaga Kerja dan Menpora.

Terkuak, Peran Brigadir AK yang Bunuh Warga di Kalimantan Tengah

Polda Kalimantan Tengah mengungkap peran anggota Polresta Palangka Raya, Brigadir AK, yang jadi tersangka kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga menghilangkan

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024