Tantangan Edukasi Soal Reproduksi Bagi Anak-anak Perbatasan Indonesia
- Viva.co.id/Bimo Aria
VIVA – Mata Agam hanya bisa menatap kosong saat membuka sebuah gulungan kertas bertuliskan 'Menstruasi'.  Agam yang kini duduk di kelas VIII SMP Negeri 3 SATAP, Bunguran Barat, Natuna nyaris tidak bisa menjawab saat ditanya apa yang ia ketahui tentang menstruasi.Â
Begitupun dengan Heri, ia juga hanya terbata-bata ketika menjelaskan tentang 'mimpi basah'. Hanya Wulan yang mampu menjelaskan dengan cukup baik mengenai menstruasi. Ketiganya merupakan beberapa siswa SMP Negeri 3 SATAP, Segeram, Bunguran Barat. Mereka nyaris pindah dari Kampung Segeram lantaran di tempat mereka tinggal tidak ada.Â
Di Segeram, yang merupakan daerah terdepan, terluar, dan terpencil, pendidikan memang menjadi barang mahal yang sulit didapat. Terlebih pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi. Maka tidak heran jika relawan medis dari Bakti Nusantara juga merasa butuh usaha lebih untuk menjelaskan kesehatan reproduksi kepada siswa SMP Negeri 3 SATAP.Â
"Mereka masih malu-malu bahkan lebih ke mereka engga tahu. Ini hal yang baru buat aku, itu juga jadi pertimbangan buat aku untuk memberikan edukasi di kota dan di daerah 3T lingkungan dan budaya juga pengaruh kita juga menyesuaikan," kata dr Alhaynurika Nevyla Putri, saat ditemui di Segeram, Natuna.Â
Padahal, menurut Puput panggilan akrab Putri, edukasi kesehatan reproduksi sendiri sangat penting. Selain untuk menjaga kebersihan dan juga kesehatan, edukasi kesehatan reproduksi juga bisa menghindari anak-anak dari berbagai bentuk pelecehan seksual.Â
"Sebetulnya dari kecil juga sudah penting, Â tapi kembali lagi menyesuaikan dengan usianya. Tapi banyak juga yang masih menganggap tabu termasuk orang tua, padahal hal itu juga bisa memproteksi anak mereka," kata Puput.Â
Mengingat kondisi Segeram dengan tenaga medis yang terbatas, Puput melanjutkan bahwa keluarga dan orangtua memiliki peran penting untuk memberikan edukasi.Â
Namun, hal ini akan kembali menjadi kendala, lantaran dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), seorang yang bukan pejabat berwenang bisa dipidana jika menyiarkan, atau menginformasikan tentang, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.Â