Wakil Bupati Bantul Wacanakan Moratorium Pendirian Rumah Ibadah
- timesindonesia
Ketua FKUB Bantul, Yasmuri mengatakan, munculnya masalah terkait pendirian rumah ibadah disebabkan kurangnya pemahaman terhadap aturan. Pendirian rumah ibadah diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang didalamnya memuat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Namun prakteknya di lapangan umat masih menganggap selama dananya berasal dari umat maka bebas mendirikan rumah ibadah.
“Umat masih menilai mendirikan rumah ibadah merupakan hak bagi setiap umat beragama yang tidak perlu aturan,” terang Yasmuri.
Terkait dengan wacana moratorium Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Bantul ini belum melakukan perhitungan rasio jumlah rumah ibadah dengan jumlah umat. Namun berdasarkan perhitungan kasar kemungkinan jumlah rumah ibadah sudah mencukupi. Namun hanya penyebarannya yang diperkirakan kurang merata.
“Umat yang disekitarnya tidak terdapat rumah ibadah dapat beribadah ke wilayah lain terdekatnya,” jelas Yasmuri.
Namun, Yasmuri mengatakan gagasan moratorium pendirian rumah ibadah yang diwacanakan Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih masih dipertimbangkan