Ditolak Masuk Gedung DPRD, Mahasiswa Blokade Jalan Bondowoso-Situbondo
Rabu, 25 September 2019 - 15:26 WIB
Sumber :
- timesindonesia
“Tuntutan utama adalah agar pemerintah dan DPR membatalkan UU KPK dan RUU KUHP. Yang jelas ada beberapa pasal yang menindas rakyat,” katanya.
Abduh mencontohkan Undang-Undang Pertanahan perihal hak pakai yang dibatasi. Menurutnya itu bisa membahayakan rakyat. Abduh menambahkan, mahasiswa memberikan batasan pada DPRD Bondowoso maksimal tanggal 30 September agar aspirasi disampaikan ke DPR RI.
“Jika DPRD Bondowoso tidak menyampaikan aspirasi, maka mahasiswa akan melakukan demo yang lebih besar lagi. Tentu juga melibatkan masyarakat umum,” paparnya