Paksa Cukur Rambut Siswa, Tiga Guru di Banyuwangi Ditahan
- timesindonesia
Setelah menjalani pemeriksaan tahap kedua di Kejaksaan Negeri Banyuwangi, tiga oknum guru SDN 2 Patoman, Blimbingsari, Banyuwangi, yang tersandung kasus cukur rambut paksa pada murid akhirnya resmi ditahan.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Koko Erwinto Danarko melalui jaksa yang menangani kasus tersebut, Ari Dewanto.
"Ya benar, setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 5 jam, Kejaksaan menetapkan penahanan untuk tiga tersangka. Ketiganya yaitu guru olahraga SDN 2 Patoman yakni Ar dan dua guru ekstrakulikuler silat, JK dan RZ," terang Ari
Jika sebelumnya di Polsek Rogojampi hanya diterapkan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang perlindung anak JO Pasal 64, namun dalam kasus ini ketiganya juga terbukti memenuhi unsur Pasal 170 KUHP sehingga Kejaksaan Negeri Banyuwangi menetapkan penahanan untuk ketiganya.
"Pasal 170 itu sudah diterapkan sejak bulan Juli 2019 lalu," jelasnya.
Selanjutnya, berkas hasil pemeriksaan ke tiga tersangka kasus cukur rambut itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi untuk disidangkan.
"Kita akan segera limpahkan berkas tiga oknum guru kita limpahkan ke PN. Selanjutnya tinggal menunggu sidangnya," teranganya.