RUU KUHP dan Pemasyarakatan Ditunda, Wiranto: Setop Aksi Demonstrasi!
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, menegaskan bahwa DPR akan mengesahkan tiga dari delapan RUU. Tiga RUU ini adalah KPK, MD3 dan Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ia menjelaskan, sisanya yang lima RUU ini akan dibahas lebih mendalam oleh DPR periode 2019-2024. Hal ini sudah diungkapkan Presiden Joko Widodo saat bertemu Pimpinan dan Anggota DPR di Istana Negara, Jakarta, Senin, 23 September 2019.
"Lima RUU jelas ditunda. Ini bukan asal-asalan. Karena, Presiden harus mendengar kepentingan rakyat. Butuh pendalaman kembali," kata Wiranto, saat konferensi pers di kantor Menkopolhukam, seperti dikutip dari Breaking News tvOne, Selasa, 24 September 2019.
Lima RUU yang ditunda pengesahannya yaitu RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba dan RUU Ketenagakerjaan.
Dengan penundaan ini, maka aksi massa demonstrasi yang dilakukan mahasiswa sudah tidak relevan dan penting lagi.
"Jadi bisa diselesaikan dengan lebih etis dan konstruktif. Bukan di jalanan. Saya imbau kepada para demonstran yang menolak sejumlah RUU lebih baik diurungkan. Karena, selain menguras energi juga mengganggu ketertiban umum," jelas Wiranto.