Cukai Rokok Dinaikkan, Ribuan Buruh Terancam PHK
- timesindonesia
Rencana pemerintah menaikan cukai rokok sebesar 23 persen membuat 150 ribu buruh pabrik rokok di Jawa resah. Mereka khawatir kehilangan pekerjaan ketika pabrik rokok melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), menyusul adanya kenaikan cukai yang diikuti harga rokok.
“Jika terjadi PHK terhadap buruh pabrik rokok, siapa nanti yang bertanggung jawab. Apakah pemerintah bersedia menyediakan pekerjaan lain,” kata Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI), Joko Wahyudi di Yogyakarta.
Joko menambahkan, kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen membuat harga jual rokok mengalami kenaikan sekitar 35 persen. Kemudian, kenaikan tersebut akan berdampak pada penjualan rokok yang pada ujungnya pihak pengusaha tidak mampu membayar upah para buruh tersebut.
Joko mengingatkan, industri rokok telah memberikan masukan yang cukup besar kepada pemerintah melalui cukainya yakni sebesar Rp 153 triliun pada tahun 2018.
“Terlebih lagi bagi para buruh rokok kretek. Sehingga, para buruh tersebut otomatis akan kehilangan pekerjaan yang merupakan gantungan hidup,” papar Joko.
Sekretaris Paguyuban MPSI, Syarifuddin menerangkan, pihaknya mengendus aroma yang tersembunyi dari rencana kenaikan cukai rokok tersebut. Yakni, ada gerakan secara sistematis yang sengaja ingin membuat pabrik rokok dalam negeri kolap. Kemudian, perusahaan pabrik rokok besar asing masuk ke Indonesia menawarkan ingin membeli pabrik rokok yang sedang mengalami kesulitan keuangan.
“Setelah berhasil membeli pabrik rokok lokal kemudian mereka menjual rokok dengan harga murah,” papar Syarifuddin.