Dramatis, Penyelamatan Hiu Paus Paitonah yang Terjebak Jaring

Penyelamatan hiu totol
Sumber :
  • Istimewa Profauna

VIVA – Protection of Forest and Fauna (Profauna) mengapresiasi upaya pembebasan “Paitonah”, hiu paus yang berhasil diselamatkan dari kanal inlet wilayah di sekitar PLTU Paiton, Jawa Timur.

Mencari Jejak Harimau Jawa di Gunung Arjuno

“Kami secara obyektif sangat mengapresiasi tindakan penyelamatan hiu paus tersebut dan membawanya kembali ke laut lepas, karena sebenarnya tidak banyak orang yang peduli  terhadap hal tersebut,” kata Ketua Profauna Indonesia Rosek Nursahid dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id. Minggu, 22 September 2019.

Sebagai pendiri Profauna Indonesia, Nursahid menambahkan aksi penyelamatan hiu paus tersebut sangat luar biasa, karena melibatkan semua unsur terkait mulai dari aparat TNI, pihak kementerian, nelayan, dan juga PJB Paiton.

Bahlil Umumkan Pengurus Golkar: Aburizal Bakrie Jadi Ketua Dewan Kehormatan

“Itu luar biasa, karena masih banyak yang mau membantu, dan banyak pihak yang mau ikut terlibat,” ujarnya. 

Nursahid menegaskan, mulai tingginya kesadaran terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam hal keselamatan makhluk hidup langka termasuk fauna dan flora, terutama karena dukungan media sosial yang begitu mudah diakses pada saat ini. 

Tak Ada Unsur Kekerasan atau Seksual, Kenapa Tiba-tiba Konten Ditake Down? Ini Jawaban Pihak TikTok

Pada Agustus hingga September, kawanan ikan ini akan mengarah ke Timur menuju perairan Probolinggo. Kemudian mereka bergerak ke perairan Situbondo pada Desember hingga Januari, dan diprediksi bermigrasi ke Luar Selat Madura menuju Benua Australia atau ke Sulawesi hingga Filipina. 

Perpindahan kawanan ini bergantung dari sumber makanan (plankton dan ikan kecil). Salah satu tempat yang menjadi sumber makanan adalah perairan sekitar PLTU Paiton.

Dengan masih banyaknya mangrove dan terumbu karang yang menjadi tempat ikan serta adanya muara beberapa sungai yang kaya akan nutrien, membuat hiu paus sering muncul di sekitar perairan PLTU Paiton. 

Kawanan hiu paus tersebut mempunyai kebiasaan berenang secara individu untuk mencari makanan hingga ke daerah pesisir atau perairan dangkal. Ikan hiu paus (Rhincodon typus) adalah ikan yang dilindungi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMENKP/2013.

Hiu paus yang dikenal dengan hiu totol oleh nelayan setempat, dilindungi dengan alasan jumlahnya semakin berkurang, akibat mudah tertangkap secara tidak sengaja oleh nelayan (by-catch).

Proses penyelamatan

Ketua Tim Evakuasi Rescue Whale Shark Paiton, Letkol Imam Wibowo menjelaskan, kegiatan evakuasi dilaksanakan selama empat hari 16 – 19 September 2019, menggunakan beberapa metode yang sesuai dengan prinsip Animal Walfare serta keamanan dan keselamatan personel.

Hal ini mengingat, medan yaitu kanal inlet PLTU Paiton memiliki kecepatan arus 0,8 - 1 m/s. Dari beberapa alternatif tersebut, dipilihlah metode kombinasi yakni menggunakan jaring kantong yang diberi bingkai besi berukuran 6x4 meter di bagian mulut jaring. 

Proses ini diawali dengan memasukkan jaring kantong ke kanal inlet dengan mobile crane berkapasitas 30 ton. Namun, crane tidak kuat menahan jaring kantong yang terbawa arus, sehingga dilakukan penggantian crane dengan kapasitas yang lebih besar yaitu 50 ton.

Sementara itu, tim sekoci berusaha menggiring hiu paus dengan menggunakan umpan menuju jaring kantong. Tepat pukul 13:00 WIB, spesies ikan terbesar ini berhasil digiring dan masuk ke dalam jaring kantong tanpa perlawanan. Setelah ikan masuk, bingkai besi dilepaskan dan jaring kantong diikat, agar dapat ditarik oleh sea raider menuju mulut kanal inlet untuk dibebaskan ke laut lepas.

Pada Kamis, 19 September 2019, ikan berhasil dilepas. Secara visual, tidak ada luka akibat proses evakuasi ini serta ikan masih dapat berenang secara aktif dan responsif.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya