Ketua MA Lantik Dirjen dan Kepala Pengadilan Baru

Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali (tengah)
Sumber :
  • Lilis

VIVA – Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, baru saja melantik dua Direktur Jenderal dan 25 kepala pengadian baru. Dirjen yang dilantik yakni untuk Peradilan Umum Mahkamah Agung, Prim Haryadi, dan Direktur Jenderal Peradilan Militer dan TUN, Lulik Tri Cahyaningrum.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Dilansir dari VIVAnews, Jumat 20 September 2019, usai pelantikan, Hatta membacakan sumpah, yang kemudian diikuti oleh keduanya. Pelantikan itu sah menurut Surat Keputusan Presiden Nomor 106/TPA Tahun 2019.

"Saya akan setia dan taat kepada UUD Negara Republik Indonesia 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya pada bangsa dan negara," tutur kedua pejabat itu.

PBB Tunjuk Alumni IPB Yurdi Yasmi Jadi Direktur FAO

Setelah melantik dirjen, Hatta kemudian berlanjut ke kepala pengadilan. Dari 25 kepala pengadilan yang dilantik, 15 di antaranya merupakan Ketua Pengadian Tinggi, dan 10 Ketua Pengadilan Tinggi Agama.

Pelantikan itu berdasarkan dua surat Keputusan Ketua MA nomor nomor 136/KMA/SK/VIII/2019 tanggal 29 Agustus 2019, serta 126/KMA/SK/VIII/2019 tanggal 8 Agustus 2019. Setelah menyatakan sumpah, seluruh peserta pelantikan meneken berita acara pelantikan.

KPK Buka-bukaan soal Pemeriksaan Eks Menkumham Yasonna Laoly terkait Kasus Harun Masiku

Sementara itu, sebanyak 120 petinggi pengadilan Indonesia mengikuti workshop dan Uji Kompentensi Humas, yang merupakan kegiatan kerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi London School of Public Relations Jakarta.

“Sertikasi kompetensi Humas ini, bagi para ketua pengadilan diharapkan dapat menjadi senjata menciptakan Mahkamah Agung yang transparan dan accountable,” ungkap Direktur LSP-LSPR, Andre Ikhsano.

Menurut Andre, kerja sama ini merupakan jawaban MA pada pesatnya kemajuan teknologi komunikasi, keterbukaan informasi dan tanggapan masyarakat dalam menyerap sebuah fenomena.

Sritex.

Kasasi Ditolak MA, Sritex Dinyatakan Tetap Pailit

Mahkamah Agung (MA) secara sah menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024