Imam Nahrawi Tersangka, Alumni UINSA Kritik KPK
- timesindonesia
Ikatan Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (Ika Uinsa) Koordinator Gresik menilai penetapan eks Menpora RI, Imam Nahrawi sebagai tersangka dugaan kasus suap dana hibah KONI oleh KPK RI tak prosedural.
Keputusan KPK itu dinilai sepihak karena tidak melalui prosedur ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu keputusan KPK dianggap menjadi pesanan untuk menghabisi politisi yang punya kans menjadi calon pemimpin masa depan dari NU.
Ketua Korda Ika Uinsa Gresik Ahmad Yani Elbanis menilai KPK seperti bermain hukum rimba.
"Bahaya kalau negara dibuat hukum rimba orang tidak salah atau benar bisa dipenjara hanya karena like and dislike," ujar Yani, Jumat (20/9/2019).
Yani menambahkan, ada aroma pesanan dari pihak pihak yang tidak suka melihat politisi dari NU. Ia menegaskan KPK harus jadi lembaga yang independen dan tak dijadikan alat untuk kepentingan tertentu yang bertujuan politik praktis dan pragmatis.
"Independensi KPK perlu direview apa betul KPK bisa objektif menjalankan tugasnya, jangan-jangan pesanan dari politik tertentu, ini yang bahaya kalau benar begitu," tambah Yani yang juga Koordinator Sahabat Imam Nahrawi Pantura itu.