Wanita yang Diduga PNS Mesum di Mobil Ternyata Guru Honorer
- Pixabay.com/Geralt
VIVA – Sejumlah foto dan video mesum seorang wanita dengan seragam PNS berlogo mirip Pemerintah Provinsi Jawa Barat bikin heboh jagat maya kemarin, Kamis, 19 September 2019. Ternyata wanita dalam foto dan video tak senonoh itu bukan PNS, melainkan seorang guru honorer.
Pelaku penyebaran foto dan video mesum tak lain adalah kekasihnya berinisial RIA (31), yang sudah diamankan pihak kepolisian. Sementara wanita dalam foto yang sedang melakukan hubungan seks di dalam mobil adalah RJ (30).
Foto tersebut pun diunggah di Twitter pada Sabtu, 14 September 2019. Unggahan itu sudah di-retweet lebih dari 2.000 kali.
Bukan PNS, tapi guru honorer
RJ adalah seorang guru honorer di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Purwkarta, RIA juga berprofesi sebagai guru honorer di sekolah yang sama dengan RJ. RIA menjepret dan merekam adegan seks mereka di dalam mobil ketika berada di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Hubungan berakhir
Video tersebut dibuat ketika keduanya masih menjalin hubungan sekitar pertengahan tahun ini. RJ dan RIA yang sudah berkeluarga ini diketahui menjalin hubungan selama setahun, namun dalam perjalanannya, RJ meninggalkannya. Karena sakit hati, RIA menyebarkan foto-foto panas tersebut ke media sosial.
"Pelaku dengan menggunakan handphone merekam adegan hubungan suami istri, selanjutnya mendistribusikan ke grup Facebook," kata Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Baratm AKBP Hari Brata, Jumat, 20 September 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.
Ditetapkan sebagai tersangka
Dalam kausu ini, RIA sudah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran konten asusila di media sosial. Sementara RJ, statusnya sebagai saksi lantaran RJ mengaku tak tahu saat video atau foto itu dibuat.
Akibat perbuatannya, RIA dijerat dengan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayaf (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp2 miliar.