Jabat Menpora Jokowi, Harta Kekayaan Imam Nahrawi Miliaran

Menpora Imam Nahrawi jadi saksi kasus dana hibah KONI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan gratifikasi. Imam diduga bersama-sama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menerima sekitar Rp26,5 miliar selama menjabat sebagai Menpora. 

Toyota Hadirkan Sedan Crown Hybrid di GJAW 2024

Berdasarkan laporan dari  laman KPK, Imam terakhir lapor harta kekayaannya ke KPK pada 2017, yang kemudian diterbitkan KPK pada 31 Maret 2018. Total hartanya Rp22.640.555.093. 

Harta Menpora Imam Nahrawi terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Harta bergeraknya didominasi oleh tanah dan bangunan, demikian dilansir dari laman VIVAnews.  

Momen Jokowi Full Senyum Saksikan Langsung Timnas Indonesia Bekuk Arab Saudi di GBK

Miliki tanah 

Tercatat dalam LHKPN tersebut, Imam memiliki 12 tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, seperti di Jakarta, Sidoarjo, Bangkalan, Surabaya, dan Malang. 

Toyota Tanggapi Soal Mobil Listrik Bakal Bebas PPnBM

Kendaraan mewah

Imam Nahrawi juga tercatat memiliki alat transportasi, di antaranya Mobil Hyundai 2010, Mobil Mitsubishi Pajero tahun 2011, Toyota Innova 2005 dan Toyota Alphard  2009. Mobil-mobil tersebut diklaim Imam berasal dari hasil sendiri. Total harga mobilnya ditaksir Rp1,7 miliar.

Surat berharga

Imam juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sekira Rp4,6 miliar, dan surat berharga senilai Rp463 juta serta kas setara sekira Rp1,7 miliar. Imam Nahrawi tidak tercatat memiliki utang, sehingga total keseluruhan hartanya Rp22.640.556.093.

Commitment fee?

Sebelumnya, Pimpinan KPK menerangkan bahwa Imam dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar dalam rentang 2014-2018. Selain penerimaan uang itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar. 

Dengan demikian, Imam diduga menerima Rp26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya