Logo timesindonesia

Ribuan JemaahNahdlatul Wathan Segel Kemenkumham NTB

Ribuan jamaah NW menyegel kantor Kemenkumham NTB. (FOTO: Pauzan Basri/TIMES Indonesia)
Ribuan jamaah NW menyegel kantor Kemenkumham NTB. (FOTO: Pauzan Basri/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

"Putusan tersebut merupakan putusan sengketa Hak Keperdataan atas Perkumpulan Nahdlatul Wathan antara Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Majid sebagai Ketua Umum Pengurus Besar NW berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 48 tanggal 29 Oktober 1956, Berbadan Hukum berdasarkan Penetapan Menteri Kehakiman RI melalui surat Nomor: J.A.5/105/5, tanggal 17 Oktober 1960, diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI Nomor: 90, tanggal 8 November 1960. melawan Perkumpulan Nahdlatul Wathan Pimpinan M. Zainul Majdi," ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, putusan MA pada tanggal 7 April 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap telah membatalkan Keputusan Menkumham Nomor: AHU-00297.60.10.2014 tentang Pengurus dan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Wathan, yang di dalam susunan organisasi Ketua Umum dijabat oleh TGB Zainul Majdi.

“Bagaimana mungkin Kemenkumham menerbitkan SK Pengesahan Pengurus Nahdlatul Wathan dengan Ketua Dewan Tanfidziah (Ketua Umum PBNW) atas M. Zainul Majdi, padahal TGB zainul Majdi  bukan siapa-siapa dalam perkumpulan," katanya.

NW sendiri telah melayangkan somasi atas SK yang diterbitkan Kemenkumham. Somasi tersebut mendesak pembatalan SK tersebut dalam waktu 3x24 jam sejak dilayangkan pada 10 September 2019, beberapa saat setelah diterbitkan SK tersebut.

Ihwan memaparkan, sejak 2016 akses perkumpulan NW dalam kondisi terblokir karena perkara-perkara yang disengketakan, sehingga tidak dapat mengakses SABH untuk mencatat Hasil Muktamar XIV.

"Sehingga kami mengajukan surat Nomor: 037-A/PBNW-XIV/VIII/2019. Namun, sebelum kami dapat melakukan pencatatan Pengesahan Kepengurusan PBNW Hasil Muktamar XIV karena permohonan buka blokir sedang berproses, ternyata Pihak TGB telah lebih dulu dapat mencatatkan kepengurusan NW yang tidak jelas asal usulnya melalui SK Nomor: AHU 0000810.AH.01.08.Tahun 2019," ucapnya.

Mereka mempertanyakan notaris Hamzan Wahyudi dapat membuka blokir akses SABH Perkumpulan NW yang secara ketentuan peraturan perundang-undangan ada di bawah kendali Kemenkumham.