JAK Yogyakarta Pastikan Uji Materi UU KPK
- timesindonesia
Gelombang penolakan revisi UU KPK terus berlanjut di Yogyakarta, Selasa (17/9/2019). Kali ini, penolakan upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah didengungkan para pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta.
Para pegiat anti korupsi Yogyakarta ini akan mengajukan uji materi ke MK terhadap UU KPK yang baru disahkan oleh DPR RI.
Aksi long march dilakukan massa dari kantor Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM yang berada di komplek kampus UGM menuju Tugu Pal Putih Yogyakarta. Massa juga membawa berbagai poster yang berisi penolakan revisi UU KPK seperti KPK lemah yang senang koruptor, KPK tak ada koruptor pesta hingga dari petugas partai ke petugas koruptor.
Dalam orasinya, Koordinator JAK, Tri Wahyu KH mengatakan akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR RI dan pemerintah. Upaya itu dilakukan agar revisi yang dinilai melemahkan lembaga super body itu dibatalkan.
“Karena revisi cacat formil maka kami akan mengajukan uji materiil ke MK. Indikasi cacat formil itu karena tidak ada uji publik, proses pembahasan tertutup dan tergesa untuk disahkan, dan tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2019. Karena itu, revisi UU KPK harus dicabut,” terang direktur Indonesia Court Monitoring ini.
Menurutnya, perubahan UU tersebut telah membuat KPK RI lemah dalam pemberantasan korupsi. Seperti, mengenai adanya Dewan Pengawas yang dipilih oleh Presiden sehingga independensi KPK terancam hilang. Dewan Pengawas tersebut rawan mengintervensi penyidikan dan membocorkan penyadapan yang akan dilakukan KPK.
“Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang selama ini sering dilakukan oleh KPK ke depan terancam sulit dilakukan karena harus ijin dengan Dewan Pengawas,” papar Tri Wahyu.