Logo timesindonesia

Pemerasan Dengan Foto Porno, Polisi Amankan Warga Bojonegoro

Kapolres Ngawi menunjukkan barang bukti pemerasan melalui media sosial (Foto: Ardian Febri Tri H/TIMES Indonesia)
Kapolres Ngawi menunjukkan barang bukti pemerasan melalui media sosial (Foto: Ardian Febri Tri H/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

AKBP Pranatal mengatakan, korban pemerasan diduga mencapai puluhan dan dari berbagai daerah. Praktik pemerasan pelaku diduga sudah dilakukan sejak 2018.

“Jika ada korban yang merasa pernah menjadi korban pemerasan ini, silakan datang ke polres Ngawi,” tegasnya.

Pelaku pemerasan via medsos yang ditangkap Polres Ngawi akan dijerat Pasal 27 jo ayat (1) UU no 19  Undang 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara selama 6 tahun.