Pemerasan Dengan Foto Porno, Polisi Amankan Warga Bojonegoro
Selasa, 17 September 2019 - 21:21 WIB
Sumber :
- timesindonesia
AKBP Pranatal mengatakan, korban pemerasan diduga mencapai puluhan dan dari berbagai daerah. Praktik pemerasan pelaku diduga sudah dilakukan sejak 2018.
“Jika ada korban yang merasa pernah menjadi korban pemerasan ini, silakan datang ke polres Ngawi,” tegasnya.
Pelaku pemerasan via medsos yang ditangkap Polres Ngawi akan dijerat Pasal 27 jo ayat (1) UU no 19 Undang 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara selama 6 tahun.