Logo timesindonesia

Pria ini Nekad Curi Barang Antik Milik Almarhum Munir

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Hendro Triwahyono M.H dan Kapolsek Batu, AKP H Moh Lutfi SH MSi saat memberikan keterangan kepada pers. (Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia) 
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Hendro Triwahyono M.H dan Kapolsek Batu, AKP H Moh Lutfi SH MSi saat memberikan keterangan kepada pers. (Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia) 
Sumber :
  • timesindonesia

Gara-gara mencuri mebel antik di rumah pejuang Hak Asasi Manusia(HAM), almarhum Munir Said Thalib, HSN (47), warga Jl Arjuna, Kelurahan Sisir, Kota Batu harus mendekam di tahanan Mapolsek Batu. 

Saat ditangkap polisi, laki-laki yang juga beralamat di Jalan Welirang, Sisir ini tidak bisa mengelak lagi lantaran petugas menemukan barang bukti mebeler kuno di rumahnya. 

Ternyata selain mencuri di rumah almarhum Munir, di Jl Diponegoro 198, HSN juga mencuri di rumah kosong di Jl PB Sudirman dan Jl Mawar Kota Batu. Aksi ini tidak dilakukan sendirian, namun ia diajak oleh JHN, salah seorang temannya yang sekarang jadi buronan polisi. 

Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto Sik MSi didampingi Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Hendro Triwahyono M.H dan Kapolsek Batu, AKP H Moh Lutfi SH MSi menjelaskan tersangka tertangkap beberapa saat setelah saudara almarhum Munir, Rasyid Said Thalib  melaporkan pencurian ke Polsek Batu tanggal 2 September 2019.

"Berdasarkan laporan tersebut, kita teruskan dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka kita tangkap," kata AKBP Budi Hermanto. 

Sementara itu, Kapolsek Batu menambahkan tersangka tertangkap dari informasi dari para kolektor mebel kuno, hingga akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka HSN. 

"Kita tidak sangka kalau tersangka selama ini dikenal sebagai pribadi yang supel gampang bergaul dengan siapa saja, sebagai pelaku pencurian," katanya.

Pencurian bufet lemari 3 pintu ini terjadi pada tanggal 23 Agustus 2019 pukul 01.00 WIB. HSN dan JHN masuk menggunakan kunci pintu yang memang disimpan diatas meteran listrik. 

Selanjutnya, mereka berdua mengangkut mebel ini ke sebuah mobil pikap warna putih. Mebel ini dijual kepada saksi IH seharga Rp 4.250.000. Uang hasil penjualan kemudian dibagi JHN dan HSN. Masing-masing mendapatkan uang Rp 2.125.000. Kerugian yang ditanggung oleh korban sebesar Rp 50 juta. 

Saat ditangkap, HSN menyimpan uang Rp 4 juta, uang hasil penjualan barang curian. Polisi juga mengamankan sembilan jenis barang antik seperti lemari, kursi dan buffet. 

JHN yang kini dalam pengejaran petugas juga membawa uang hasil penjualan sebesar Rp 9 juta. Akibat dari perbuatannya, tersangka diancam pasal 363 tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.