Pria ini Nekad Curi Barang Antik Milik Almarhum Munir
- timesindonesia
Pencurian bufet lemari 3 pintu ini terjadi pada tanggal 23 Agustus 2019 pukul 01.00 WIB. HSN dan JHN masuk menggunakan kunci pintu yang memang disimpan diatas meteran listrik.
Selanjutnya, mereka berdua mengangkut mebel ini ke sebuah mobil pikap warna putih. Mebel ini dijual kepada saksi IH seharga Rp 4.250.000. Uang hasil penjualan kemudian dibagi JHN dan HSN. Masing-masing mendapatkan uang Rp 2.125.000. Kerugian yang ditanggung oleh korban sebesar Rp 50 juta.
Saat ditangkap, HSN menyimpan uang Rp 4 juta, uang hasil penjualan barang curian. Polisi juga mengamankan sembilan jenis barang antik seperti lemari, kursi dan buffet.
JHN yang kini dalam pengejaran petugas juga membawa uang hasil penjualan sebesar Rp 9 juta. Akibat dari perbuatannya, tersangka diancam pasal 363 tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.