Mi Berformalin dan Boraks Beredar Lagi, Kanali Ciri-cirinya

Tiga tersangka pembuat mi berformalin dan megandung boraks
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Mi mengandung bahan berbahaya jenis formalin dan boraks kembali beredar di wilayah Jakarta dan sebagian Jawa Barat. Hal itu terungkap setelah aparat kepolisian menangkap tiga pelaku yang memproduksi mi dengan kandungan bahan kimia tersebut.

Mereka yang ditangkap di lokasi berbeda itu memproduksi mi rumahan dan beroperasi sendiri-sendiri, bukan jaringan. Ketiga tersangka, yakni M (57), As (53), dan RH (39).

"Ketiganya berasal dari wilayah berbeda, seperti Cianjur dan Sukabumi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin, 16 September 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.

Dia menjelaskan, para pelaku membeli bahan baku untuk pembuatan mi dari pasar di sekitar tempat mereka memproduksi mi. Sedangkan bahan kimia berbahaya yang digunakan, seperti formalin dan boraks dibeli dari Kota Bandung, Kabupaten Bogor (Parung), Sukabumi dan Cianjur.  

Dedi menuturkan, formalin dicampurkan oleh para tersangka dalam air rebusan mi supaya mi menjadi awet. Sementara boraks digunakan dalam adonan supaya teksturnya lebih kenyal. Setelah itu, mi tersebut dijual ke pasar tradisional atau diambil langsung oleh pedagang, yang kemudian dijual ke wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Cianjur, Bogor, Kita Bekasi dan Sukabumi.

Para tersangka bisa memproduksi mi 5-7 ton setiap harinya. Adapun omzet yang berhasil dikantongi dari penjualan mi berformalin dan boraks itu antara Rp50-100 juta per bulannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 136 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, Pasal 8 ayat 1 huruf 3 Jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Wadir Tipidter Bareskrim Polri Kombes Agung Budijono meminta supaya masyarakat hati-hati dan waspada dengan peredaran mi berbahan formalin dan boraks. Membedakan mi berbahan aman dan kimia berbahaya memang agak sulit, tidak hanya bagi pembeli rumah tangga tapi juga para pedagang.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

"Secara kasat mata enggak kelihatan, tapi bisa dicek lewat tekstur kekenyalan," ucap Agus.

Diolah dari berbagai sumber, ada beberapa ciri mi mengandung formalin dan boraks yang bisa kamu kenali. Jika mi mengandung formalin maka warnanya lebih cerah dibanding mi non-formalin yang warnanya lebih pucat. Selain itu, teksturnya lebih licin, tidak lengket dan terasa sangat kenyal.

Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya

Mi berformalin juga mampu bertahan lama hingga dua hari atau lebih pada suhu kamar 25 derajat celcius, sedangkan mi tanpa formalin biasanya cuma bertahan sehari. Kamu juga bisa mengenali dari baunya. Mi berformalin, biasanya memiliki bau yang lebih menyengat seperti bau formalin.

Sementara mi mengandung boraks, cirinya juga tahan lama dan tidak mudah putus. Kamu pun bisa menguji dengan menggunakan tusuk gigi yang sudah dilumuri kunyit lalu dijemur hingga kering. Mi mengandung boraks yang ditusuk dengan tusuk gigi ini akan mengalami perubahan warna menjadi kuning kecokelatan setelah beberapa detik.

Ini 3 Tersangka dan Peran Pelaku Pembacokan Saksi Paslon Cabup Pilkada Sampang Madura

Hal lain yang bisa dijadikan indikasi mi tersebut mengandung formalin atau boraks adalah jika tak dikerumuni lalat. Sebab, lalat ogah hinggap di makanan basah yang mengandung bahan kimia berbahaya, seperti formalin, boraks dan bahan pengawet. (row)

KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kepada bawahannya.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024