Polusi Udara Palangkaraya Tembus 20 Kali Lipat Batas Normal
- bbc
Polusi udara di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, selama empat hari terakhir berada dalam taraf membahayakan.
Pada Senin, 16 September 2019, kandungan polusi PM2,5 tercatat mencapai 1.413,4 mikrogram per meter kubik. Padahal, ambang batas normal polusi PM2,5 yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah 65 mikrogram per meter kubik.
Polusi udara dengan taraf berpuluh kali lipat dari ambang batas normal tak kunjung berubah sejak Jumat 13 September 2019, menurut AirVisual.com yang merujuk data KLHK. Partikulat (PM2,5) adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron (mikrometer). Ukurannya yang sangat kecil bisa diibaratkan hanya 3 persen diameter rambut manusia.
Sedemikian kecilnya, Greenpeace Indonesia mengatakan bahwa PM 2,5 bisa dengan mudah menembus masker hijau yang biasa dipakai warga. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut polusi udara, terutama yang sangat halus seperti PM 2,5, amat berbahaya bagi kesehatan terutama kelompok rentan seperti bayi, anak-anak, ibu hamil dan lanjut usia.
Penyakit yang dapat terjadi akibat PM 2,5 yang tinggi ini, antara lain stroke, penyakit jantung, infeksi saluran pernapasan, kanker dan penyakit paru kronis. Khusus untuk penyakit pernapasan, PM 2,5 menjadi partikel yang dapat memperparah dengan lebih cepat sebab dapat mengendap pada saluran pernapasan daerah bronki dan alveoli.
Bolak-balik ke rumah sakit
Lilis Alice, seorang warga Palangka Raya mengaku terpaksa bolak-balik ke rumah sakit karena sakit tenggorokan. Dokter mengatakan, sakitnya itu karena menghirup asap.