Logo timesindonesia

Demonstrasi, SKAK Jember Tolak Revisi UU KPK

Massa aksi yang tergabung dalam SKAK Jember gelar aksi menolak revisi UU KPK di depan Gedung DPRD Kabupaten Jember, Senin (16/9/2019). (foto: istimewa)
Massa aksi yang tergabung dalam SKAK Jember gelar aksi menolak revisi UU KPK di depan Gedung DPRD Kabupaten Jember, Senin (16/9/2019). (foto: istimewa)
Sumber :
  • timesindonesia

Andri Setiawan, salah satu anggota SKAK Jember yang turut dalam aksi mengatakan, selain itu keberadaan Dewan Pengawas juga melemahkan independensi KPK yang selama ini sudah terjaga dengan baik.

"Pembentukan dewan pengawas ini akan tumpang tindih dengan pimpinan yang ada. Penyadapan, penggeledahan, dan penyidikan harus lewat Dewan Pengawas yang itu sarat konflik kepentingan karena dipilih dari DPR dan Presiden. Padahal, pimpinan KPK juga sudah melalui mekanisme pemilihan di DPR," ujar Andri.

Menurutnya, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN juga dinilai sebagai bentuk pelemahan KPK secara sistematis. Poin dalam revisi tersebut akan menjadikan pegawai KPK tunduk pada keputusan pemerintah sehingga akan mengurangi independensi lembaga tersebut.

"Kami juga menolak adanya poin SP3 dalam jangka waktu satu tahun yang termuat dalam revisi UU KPK tersebut," tegasnya.

Dalam aksi tersebut, massa juga mengecam sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terkesan membiarkan bahkan mendukung upaya pelemahan KPK yang berlangsung secara sistematis.

Massa menilai, sikap Presiden Jokowi bertentangan dengan janji masa kampanyenya untuk memperkuat KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

SKAK Jember yang menggelar aksi menolak revisi UU KPK hari ini terdiri dari beberapa elemen antara lain Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi, Teater Gelanggang, UKM Ilmiah FH Unej, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Imparsial, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember, Forum Wartawan Lintas Media (FWLM) Jember, dan Future Leaders Anti Corruption (FLAC).