Asap Kebakaran Hutan dan Lahan, Indonesia-Malaysia Saling Tuduh
- bbc
Pasal 12 dalam Perjanjian Kerja Sama Kabut Asap Lintas Batas ASEAN mengatur mekanisme permintaan bantuan penanggulangan kebakaran hutan. Suatu negara juga dapat berinisiatif mengajukan asistensi.
Ketimbang berdebat dan membantah soal kabut asap antarnegara, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah mengambil sikap tegas terhadap berbagai perusahaan yang lahan konsesinya terbakar.
Peneliti Walhi, Wahyu Perdana menyebut, pemerintah semestinya juga segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan pembangunan fasilitas medis khusus korban karhutla di Kalimantan.
"Kemungkinan asap sampai ke Malaysia itu ada karena mengikuti arah angin yang berubah-ubah," ujar Wahyu.
"Daripada membantah yang terjadi, aturan hukum dilaksanakan saja. Ada gugatan warga ke pemerintah yang dimenangkan, bahkan sampai di Mahkamah Agung."
"Bukan cuma tentang ganti rugi materi tapi keterbukaan informasi, umumkan siapa saja pemegang izin yang lahannya terbakar. Lalu bangun rumah sakit untuk korban asap," ucapnya.
Menurut Wahyu, publikasi nama korporasi pelaku karhutla penting untuk pengawasan publik. Apalagi, kata dia, karhutla merupakan persoalan yang muncul tiap tahun.
"Penting agar publik tahu tahun lalu lahan siapa yang terbaik dan lahan siapa tahun ini."