Revisi UU KPK: DPR Terima Surat Presiden, Poin Apa yang Disetujui?
- bbc
Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima surat presiden dari Presiden Joko Widodo mengenai pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dipastikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani.
"DPR sudah terima supres untuk RUU Perubahan kedua atas UU KPK sore ini," ujar Arsul kepada Kompas.com , Rabu (11/9) malam.
Menurutnya, surpres akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR pada Jumat, 13 September 2019.
"Besok Bamus, kemungkinan diparipurnakan Jumat," kata Arsul.
Supres itu menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) bersama DPR.
Dengan terbitnya surat presiden maka pemerintah setuju untuk membahas revisi UU KPK.