Pacar Terancam Diperkosa Begal, Pelajar Ini Rela Duel Sampai Mati

Begal dan tersangka pembunuh begal
Sumber :

VIVA – Niat hati ingin membela pacar yang nyaris akan diperkosa begal, namun pria ini malah harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

Pembakar Kotak Suara Pilkada di Jambi Menyerahkan Diri

Kisah tragis ini dialami pelajar pria berusia 17 tahun berinisial ZA warga Gondanglegi, Kabupaten Malang. Ia terpaksa harus berurusan dengan Polres Malang setelah ditangkap karena membunuh seorang begal bernama Misnan, 35 tahun. 

Misnan ditemukan bersimbah darah dengan luka tusukan di bagian dada. Dia ditemukan tewas di sebuah ladang tebu, pada Minggu, 8 September 2019, demikian dilansir dari laman VIVAnews.

DPR Panggil Kapolrestabes Semarang Pekan Depan Buntut Polisi Tembak Siswa SMK

Cerita ini berawal dari ZA yang berboncengan dengan V, sang kekasih. ZA dan V adalah sepasang muda-mudi. ZA dan V dihadang oleh Misnan dan Ali Wafa. Misnan dan Ali merampas handphone dan sepeda motor milik ZA.

Menjadi korban begal, ZA mencoba melawan dan terlibat cekcok dengan pelaku begal. Emosi ZA semakin memuncak saat dua pelaku begal mengancam bakal memperkosa V kekasih dari ZA.

Kapolri Pimpin Serah Terima Jabatan 6 Pejabat Tinggi Polri, Ini Daftarnya

ZA lantas mengambil pisau yang dia simpan di jok motor miliknya. ZA kemudian menusuk Misnan pada bagian dada karena membela diri dan menjaga kehormatan kekasihnya. Setelah mendapat perlawanan, pelaku begal Ali Wafa kabur. ZA lalu mengambil kembali handphonenya dan meninggalkan lokasi bersama V.

"Pelaku membela diri karena dibegal dengan cara melawan dan menikam korban dengan pisau. Pelaku merupakan korban pemerasan atau begal. Sementara pelaku begal sudah kami amankan di Polres," kata Kapolres Malang, Ajun Komisaris Besar Polisi Yade Setiawan Ujung, Rabu, 11 September 2019.

ZA ditangkap pada, Selasa petang, 10 September 2019 oleh polisi. ZA sendiri masih berstatus pelajar SMA. Sementara pelaku begal berjumlah 4 orang, satu tewas, dua orang ditangkap dan seorang lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Yade mengatakan, polisi memahami motif tersangka penikaman karena membela diri dan kehormatan pacarnya. Namun, Yade mengungkapkan bahwa membela diri telah diatur sesuai pasal 49 KUHP. Sehingga keputusan pengadilan menjadi tanggung jawab hakim bukan polisi.

"Penyidik tidak punya kewenangan hukum menerapkan pasal alasan pemaaf maupun pembenar, harus tetap dengan putusan hakim. Namun penyidik Polres Malang dapat menerapkan diskresi tidak melakukan penahanan berdasarkan pertimbangan kronologis cerita dan alasan subjektif lainnya," ujar Yade.

"Perlu diketahui bahwa untuk tersangka penikaman tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan masih status pelajar yang tetap harus melanjutkan studinya. Sementara hanya dikenakan wajib lapor di luar jam sekolah," ujarnya. 

Sedangkan dua orang teman dari begal yang meninggal sudah ditangkap dan ditahan di Polres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan begalnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya