Paspor Veronica Koman Ditarik, Pertama Bagi Pegiat HAM di Indonesia
- bbc
Anggotanya, Tigor Hutapea menuding kepolisian "berlebihan dalam menetapkan tersangka terhadap Veronica Koman".
Padahal, kata dia, saat mengunggah informasi di Twitter, Veronica dalam posisinya sebagai kuasa hukum mahasiswa Papua di Surabaya.
Berdasarkan UU Advokat, Veronica Koman tak dapat dituntut baik perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas.
"Apa yang disampaikan Veronica melalui twitternya itu benar… Mereka (mahasiswa Papua) menyampaikan (informasi) ke Veronica, karena Veronica ini salah satu kuasa hukum mereka sejak 2010," katanya.
Kata Tigor, sangkaan kepolisian terhadap Veronica sebagai penyebar berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan tidak mendasar.
Tigor mengklaim telah bertemu dan mengkonfirmasi hal ini kepada mahasiswa Papua di Surabaya atas insiden rasial yang dilatarbelakangi pengrusakan bendera Merah Putih—sampai saat ini belum diketahui pelakunya.
"Karena kami menilai penetapan tersangkanya itu bermasalah, sehingga penarikan paspor menurut kami itu merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara," kata pengacara publik ini.
Solidaritas Pembela HAM juga meminta Komnas HAM mengevaluasi Poltabes Surabaya dan Polda Jawa Timur dalam penanganan kasus Veronica Koman. "Dievaluasi dulu dalam proses penetapan (tersangkanya), karena kami melihat ada masalah," tambah Tigor.
Sementara itu, pakar hubungan internasional, Dinna Wisnu, menilai pendekatan secara kultural lebih baik dibandingkan menggunakan upaya hukum dalam kasus Veronica Koman.
"Ketika kita memperlakukan Veronica dengan tepat, ini bisa menunjukkan pada dunia luar kita punya nilai yang sangat tinggi, dan itu dipraktikkan betul ketika kita bersentuhan dengan isu HAM macam Papua," kata Dinna.