Logo BBC

Paspor Veronica Koman Ditarik, Pertama Bagi Pegiat HAM di Indonesia

Sejumlah mahasiswa Papua di Jakarta berdemonstrasi guna menanggapi insiden di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, 17 Agustus lalu. - Antara/Dhemas Reviyanto
Sejumlah mahasiswa Papua di Jakarta berdemonstrasi guna menanggapi insiden di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, 17 Agustus lalu. - Antara/Dhemas Reviyanto
Sumber :
  • bbc

Juru bicara Ditjen Imigrasi, Sam Fernando, mengaku mendapat permintaan dari Polda Jawa Timur untuk mencabut paspor Veronica,  Senin 9 September 2019. Permintaan ini sedang diproses dengan menunjuk pejabat imigrasi sebagai perwakilan Indonesia.

"Kalau di dalam perwakilan Republik Indonesia belum ada pejabat imigrasi, ini penarikan paspor bisa dilakukan pejabat dinas luar negeri," katanya.

Setelah itu, pejabat yang ditunjuk akan memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemegang paspor. Setelah itu, pemegang paspor memiliki waktu tiga hari untuk menyerahkan dokumen perjalanan antarnegara kepada pejabat yang ditunjuk.

"Jika pemegang paspor tidak menyerahkan dalam waktu yang sudah ditentukan, maka pejabat imigrasi yang ditunjuk harus menarik langsung paspor biasa dari pemegangnya," lanjut Sam.

Setelah itu, pejabat imigrasi ini akan memberikan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) sebagai gantinya. "Surat perjalan laksana paspor itu digunakan untuk sekali perjalanan, untuk dia kembali ke Indonesia," tambah Sam.

Pertama terhadap pegiat HAM

 

Kasus penarikan paspor terhadap seorang tersangka bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya penarikan paspor yang disertai dengan red notice melibatkan interpol juga dilakukan pemerintah Indonesia dalam kasus korupsi.

Pada 2009, Kejaksaan Agung menarik paspor terpidana kasus pengalihan hak tagih piutang ( cessie ) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Saat itu, Djoko Tjandra diketahui terakhir berada di Papua Nugini, meski disebut juga tinggal di Singapura.