Paspor Veronica Koman Ditarik, Pertama Bagi Pegiat HAM di Indonesia
![Sejumlah mahasiswa Papua di Jakarta berdemonstrasi guna menanggapi insiden di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, 17 Agustus lalu. - Antara/Dhemas Reviyanto](https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2019/09/11/5d7882f4e853e-paspor-veronica-koman-ditarik-bagaimana-prosedurnya-dan-apa-ini-yang-pertama_665_374.jpg)
- bbc
Dalam peraturan menteri ini, penarikan paspor bisa dilakukan di dalam dan luar negeri.
Syarat penarikan paspor antara lain pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat lima tahun atau red notice yang telah berada di luar negeri.
Kedua, syarat penarikan paspor disebabkan pemegang paspor masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri (Pasal 25).
Sementara itu, pencabutan paspor biasa dapat dilakukan karena pemegangnya telah divonis pidana penjara paling singkat lima tahun penjara, kehilangan kewarganegaraan, berkewarganegaraan ganda yang telah memilih, masa berlaku habis, meninggal dunia, rusak parah, serta tidak menyerahkan paspor biasa dalam kasus penarikan (Pasal 35).
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka atas sejumlah Undang Undang (UU). Mulai dari UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Peraturan Hukum Pidana hingga UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sangkaan ini berdasarkan sejumlah cuitannya terkait dengan peristiwa apa yang disebut "lontaran diskriminatif dan rasial" terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, pertengahan Agustus lalu.
Dari pasal-pasal yang disangkakan Veronica pun diancam hukuman mulai dari 1,5 hingga enam tahun penjara.
"Seperti di salah satu postingannya ada yang mengajak, memprovokasi, ada seruan mobilisasi aksi `monyet` turun ke jalan di Jayapura. Ini postingan tanggal 18 Agustus 2019," kata Kapolda Jatim Luki Hermawan kepada media di Surabaya, Rabu (04/09).
Bagaimana proses penarikan paspor
Setelah penetapan tersangka, Kepolisian Jawa Timur mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk menarik paspor Veronica Koman yang saat ini berada di luar negeri.