Paspor Veronica Koman Ditarik, Pertama Bagi Pegiat HAM di Indonesia
- bbc
Langkah penarikan paspor Veronica Koman dinilai bakal menjadi preseden buruk bagi aktivitas para pegiat hak asasi manusia.
Beberapa kalangan mendesak Veronica Koman, yang antara lain dikenal sebagai pengacara mahasiswa Papua, diperlakukan secara manusiawi.
Paspornya sedang dalam proses ditarik setelah ia ditetapkan sebagai tersangka menyusul unggahan di Twitter yang dianggap "berisi lontaran diskriminatif dan rasial".
Pemerintah mengatakan proses penarikan paspor Veronica "sudah sesuai prosedur" berdasarkan Undang Undang Keimigrasian.
"Penarikan paspor dapat dilakukan kepada pemegangnya. Baik saat bersangkutan ada di dalam negeri mau pun luar negeri," kata Sam Fernando, juru bicara Ditjen Imigrasi, kepada Muhammad Irham yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Sam melanjutkan dengan penarikan paspor ini, tidak serta merta Veronica akan kehilangan status kewarganegaraannya ( statelessness ).
"Ketika paspornya ditarik tidak secara otomatis (status) warga negaranya hilang. Karena ada lagi dalam UU Kewarganegaraan, syarat-syarat yang diatur tentang kehilangan warga negara," jelasnya.
Pernyataan ini menepis spekulasi tentang pencabutan paspor Veronica yang berujung pada hilangnya status kewarganegaraan sebagai WNI.
Apa beda penarikan dan pencabutan paspor?
Penarikan dan pencabutan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8/2012 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Peraturan ini merupakan aturan turunan dari Undang Undang No. 6/2011 tentang Keimigrasian.